JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk digunakan menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” kata jaksa.
Baca Juga: Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan
Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Dua menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023,” kata jaksa.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.