JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini (27/01/23).
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mendengarkan tanggapan JPU soal nota pembelaan atau peldoi.
Baca Juga: JPU: Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi Naik Lift ke Ruang Pribadi Keluarga Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi Ferdy Samob. Karena menurut JPU pledoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Selain itu JPU juga meminta hakim memberikan hukuman pada Sambo sesuai dengan apa yang telah dituntutu jaksa sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.