JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara 3 tahun pada Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Soal Kuat Ma'ruf Bawa Mobil ke Jakarta, JPU: Tidak Logis, Kuat Kesehariannya Jaga Rumah di Magelang
Agus Nurpatria dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu Agus juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.