JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang replik yang digelar pagi tadi (27/01/23) di PN Jakarta Selatan.
Tanggapan JPU juga senada dengan pembelaan Kuat Mar’ruf dan menyatakan bahwa terdakwa Kuat tidak mempunyai motifasi pribadi dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Nilai Jaksa Tak Mampu Patahkan Dalil-Dalil Yuridis, Kuasa Hukum Ricky Rizal akan Ajukan Duplik
Kuat Ma’ruf dinilai hanya mengikuti kehendak pelaku lain sebagai bentuk kesetiaannya pada keluarga Ferdy Sambo.
Kesetiaan ini pula yang membuat Kuat Ma’ruf sebagai orang terakhir yang mengakui bahwa ada skenario tembak-menembak yang dirancang Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.