JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar beranggapan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mematahakan dalil-dalil yuridus tim penasihat hukum.
Baca Juga: JPU Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pledoi Ricky Rizal
Sehingga pihaknya akan mengajukan duplik pada sidang berikutnya.
Erman menilai, dengan Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, berarti Ricky tidak sepakat untuk membunuh.
Sebelumnya terdakwa Ricky Rizal ajudan Ferdy Sambo, dituntutu penjara 8 tahun karena dinilai turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.