JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (27/01/23) menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Soal Kuat Ma'ruf Bawa Mobil ke Jakarta, JPU: Tidak Logis, Kuat Kesehariannya Jaga Rumah di Magelang
Dalam persidangan jaksa menyebut, Kuat sudah tahu bahwa dirinya akan ikut ke Jakarta sebelum diberi tahu oleh Ricky Rizal.
Berdasarkan keterangan dari Eliezer, jaksa menyatakan sesungguhnya sudah diketahui oleh terdawka Kuat adanya peristiwa perampasan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menyimpulkan, Kuat memahami kehendak Ferdy Sambo dan perannya untuk pergi ke Duren Tiga dengan dalih mengantar Putri Candrawathi.
Kuat dianggap mendukung eksekusi korban Yosua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.