JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Menurut hakim kasus KSP Indosurya ini bukan ranah pidana melainkan ranah perdata.
Baca Juga: Anggota Komisi III Duga Hakim Perkara KSP Indosurya "Masuk Angin", KY Jangan Diam
Sementara di kasus penggelapan uang lainnya yaitu kasus penggelapan dana bantuan kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tangggap, ACT, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara pada pendiri dan mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.
Bekas petinggi ACT ini dinyatakan bersalah karena menyelewengkan dana sosial dari perusahan pesawat terbang Boeing berjumlah Rp117 miliar, yang diperuntukkan bagi 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 6-10.
Selain Ahyudin, petinggai ACT lainnya yang telah divonis adalah mantan Presiden Ibnu Khajar dan mantan Senior Vice Presidn ACT Hariyana Hermain.
Keduanya divonis 3 tahun penjara, untuk kasus yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.