KOMPAS.TV - Kepala Desa dari berbagai daerah pekan lalu berunjuk rasa di depan DPR.
Mereka menuntut Revisi UU Desa terkait masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Saat ini, masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Masa jabatan Kepala Desa maksimal 6 tahun, serta boleh menjabat maksimal tiga kali secara berturut turut atau tidak berturut-turut.
Presiden Jokowi pun merespons permintaan para Kepala Desa.
Tidak secara tegas, Jokowi mempersilakan aspirasi Kepala Desa disampaikan ke DPR.
Baca Juga: 126 Penumpang Lion Air Rute Merauke-Jayapura Harus Tunda Penerbangan hingga Besok! Ada Apa?
Sementara itu, Pimpinan Komisi V DPR RI sebagai salah satu mitra dari Kemendes PDTT menyebut pemerintah harus mengkaji aturan terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Sebelumnya Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Analis Sosial dan Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubeidilah Badrun menilai tuntutan jabatan pertambahan jabatan Kades jelang 2024 dikhawatirkan berhubungan dengan agenda pemenangan Pemilu dan Pilpres 2024.
Menurut data Kementerian Desa, saat ini ada 74.000 lebih desa di seluruh Indonesia.
Setiap desa mengelola dana desa yang nilainya mencapai 1 miliar.
Adapun anggaran dana desa seluruh indonesia mencapai Rp 67 triliun.
Namun, pengelolaan dana desa tidak lepas dari jeratan kasus korupsi.
KPK mencatat, selama 9 tahun ada kasus korupsi yang terjadi di 601 desa.
Kasus korupsi dana desa melibatkan 686 Kepala Desa dan perangkat desa.
Saat ini, Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.