JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan pemerintah terkait ongkos haji saat ini dibahas oleh DPR.
Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi menyebut biaya yang dibebankan kepada jemaah akan dikaji.
Komisi VIII sendiri saat ini menilai kenaikan biaya haji akan memberatkan jemaah.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya rata-rata penyelengaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,8 juta.
Dari jumlah ini, pemerintah mengusulkan kepada DPR biaya haji yang dibebankan ke jemaah sebesar 70 persen dari biaya rata-rata BPIH yakni Rp 69,1 juta.
Baca Juga: Kaesang Berpolitik, FX Rudy: Hak Sebagai Warga Negara
Tahun ini, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji sama seperti sebelum pembatasan diberlakukan oleh Arab Saudi akibat pandemi.
Selain itu, tidak ada lagi pembatasan usia bagi jemaah haji seperti tahun lalu.
Adapun jemaah yang diberangkatkan tahun ini berasal dari jemaah yang telah lunas bayar pada tahun 2020 sebanyak 84.000 lebih jemaah.
Jemaah Lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.000 lebih jemaah.
Adapun yang berhak berangkat tahun ini/ sebanyak 108.000 lebih jemaah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.