JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan bos perusahaan start up, Raden Indrajana Sofiandi dalam kasus penganiayaan terhadap anak dan istrinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan Raden Indrajana Sofiandi.
Penahanan selama dua hari kedepan dilakukan penyidik setelah menemukan dan menyita dua alat bukti penganiayaan istri dan anak kandungnya.
Mengutip dari Kompas.com, sebelumnya viral sebuah video yang menunjukkan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Perempuan Polisi Kejar Pelaku Provokasi Dan Penganiayaan
Dalam video tersebut, Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan memukul kepala KR sebanyak empat kali. Tak hanya memukul, Indrajana bahkan menendang korban.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.