JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer membacakan nota pembelannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Di awal pembelaannya, Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.
Tidak hanya itu Eliezer juga menceritakan awal ia masuk menjadi anggota Polri hingga menjadi ajudan.
Dalam pembelaanya Eliezer menyebut perasaannya hancur ketika ia diperalat oleh Ferdy Sambo.
Eliezer tidak menyangka jika atasannya yakni Ferdy Sambo tega membohongi dan memperalatnya untuk membunuh Yosua Hutabarat.
Bahkan menurut Eliezer kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai malah dimusuhi.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Tertabrak Mobil, Polisi: Bukan Tertabrak Rangkaian Pengalawan Polisi
Sementara itu, Penasihat Hukum Eliezer Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana bagi kliennya.
Selain itu, Ronny juga meminta agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada Eliezer.
Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Elizer dalam nota pembelaanya.
Pertama eliezer merupakan orang yang membongkar skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo, kemudian Eliezer hanya menjalankan perintah Sambo dan diperalat.
Selanjutnya Eliezer jujur mengungkap fakta di persidangan dan poin terakhir Eliezer tidak berniat membunuh Yosua.
Pada sidang pembacaan nota pembelaan Eliezer, rekan satu angkatan Brimob Richard Eliezer datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi dukungan.
Mereka berharap Majelis Hakim bisa hargai kejujuran Eliezer.
Selanjutnya Richard Eliezer akan menjalani sidang kembali pada Senin, 31 januari dan 2 februari dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.