JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Kamis siang (26/1) Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah, Anwar Usman.
Undang-undang yang digugat adalah cara pemilihan legislatif, antara proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Baca Juga: Bahas Penanganan Covid di Indonesia, Jokowi: Saat Pandemi, Data Kementerian Berbeda-Beda
Dengan sistem tertutup pemilih hanya memilih lambang partai, tanpa nama calon anggota legislatif.
Bila terbuka, pemilih memilih nama calon, bukan hanya partai.
Apa argumentasi kedua pendukung yang kontra untuk sistem pemilu legislatif?
Selengkapnya debat tentang sistem pemilu, kita temui Jurnalis KompasTV, Renata Panggalo, di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ungkap Rencana Vaksin Covid-19 Berbayar, Menkes: Ini Strategi Pandemi Jadi Endemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.