JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi membela dirinya, menyebut Jaksa Penuntut Umum telah memanipulasi keterangan saksi dan terdakwa, sehingga dapat menciptakan konklusi yang dituduhkan kepadanya.
Hal ini diucapkan dalam pembacaan nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi hari ini, Rabu (25/1).
Saat pembacaan nota pembelaan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua di Jambi, juga pada Eliezer, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Putri juga meminta maaf pada Presiden Jokowi atas kasus ini.
Permohonan maaf Putri juga disampaikan pada anak dan keluarga.
Selain Putri Candrawathi, hari ini (25/1), Richard Eliezer juga akan menjalani sidang pleidoi.
Keluarga berharap, nota pembelaan Eliezer akan meringankan putusan hakim nanti.
Keluarga Eliezer di Manado, Sulawesi Utara, terus memantau jalannya persidangan dari jauh.
Keluarga berharap nota pembelaan nantinya bisa membantu Eliezer memperoleh hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa dan mendoakan agar Eliezer tetap kuat dalam menjalani proses persidangan.
Keluarga juga meminta dukungan masyarakat agar Eliezer bisa mendapatkan keadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa.
Pada sidang pembacaan nota pembelaan Eliezer, rekan satu angkatan Brimob Richard Eliezer datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberi dukungan.
Mereka berharap Majelis Hakim bisa menghargai kejujuran Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.