JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada awal pembacaan nota pembelaan Putri Candrawtahi, penasehat hukum Putri mengatakan sekiranya ada seribu halaman yang akan dibacakan.
Terdakwa Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dalam nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Putri juga mempertimbangkan anak-anaknya yang masih membutuhkan dirinya.
Baca Juga: PT LIB dan PSSI Gelar Pertemuan Bahas Liga Dua, Tak Temui Kata Sepakat Soal Kelanjutan Liga Dua!
Putri Candrawathi berani bertanggung jawab kepada Tuhan bahwa dirinya benar menjadi korban ancaman dan pelecehan oleh Brigadir Yosua.
Dan dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya, Ferdy Sambo akan datang ke Rumah Duren Tiga, tempat dirinya akan melakukan isolasi untuk menunggu hasil PCR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.