JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer kini bersiap menghadapi vonis Majelis Hakim.
Sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi pun menjadi kesempatan sang penguak fakta untuk membela diri.
Hari ini (25/01), Eliezer akan membacakan nota pembelaan di persidangan.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menegaskan akan menyampaikan ketidak adilan yang diterima kliennya.
Pasalnya, terdakwa lain yang dianggap hakim berbelit-belit, justru diberikan tuntutan lebih rendah, yakni 8 tahun penjara.
Baca Juga: Saat Ferdy Sambo Berharap Bebas dalam Sidang Pembunuhan Yosua, sempat Pamer Pencapaian dalam Pleidoi
Lain halnya bagi terdakwa Putri Candrawathi yang juga akan menyampaikan pleidoi hari ini.
Pengacara Putri menyebut, akan menyampaikan sejumlah bukti dan fakta yang sudah disajikan di persidangan, seperti yang disampaikan Ferdy Sambo.
Termasuk berisi sejumlah aspek yang meringankan istri sang mantan Kadiv Propam, mengingat jaksa menuntut putri 8 tahun penjara.
Pembelaan seorang terdakwa, sudah tentu berharap simpati hakim, hingga berujung pada keringanan hukuman saat putusan nanti.
Meski pertimbangan hakim, bukan berdasar satu dua bukti, tetapi banyak aspek demi keadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.