JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Surya, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hendry dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Sebelumnya jaksa menuntut Henryy Surya hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan,
Jaksa menyatakan, terdakwa Hendry secara sah dan meyakinan bersalah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia.
23 ribu orang menjadi korban KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.