JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo: Prinsip Hukum Ditinggalkan dalam Perkara Ini
Dalam nota pembelaan, keduanya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan.
Ricky Rizal berdoa agar hakim bisa menerima pembelaan yang dia bacakan hari ini (23/1/2023).
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil," ujar Ricky dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.