KOMPAS.TV - Apa sih tugas ketua RT?
Tugas dan wewenang ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Mengacu pada ketentuan tersebut RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa. (LKD).
LKD sendiri sebagai penunjang kemajuan desa memiliki tugas:
Tugas Ketua RT
Masa jabatan ketua RT dan anggota lainnya adalah 5 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan. Mereka bisa menjabat dua kali berturut-turut dan tidak secara berturut-turut.
Jadi Ketua RT Dapat Gaji Nggak Sih?
Mari kita ambil contoh di daerah DKI Jakarta.
Mengutip Kompas.com, ketua RT dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua RT di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rp2 Juta per bulan. Sementara ketua RW mendapapat Rp2,5 juta per bulan.
Mengenai hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Uang tersebut bukan untuk mendanai hal sebagai berikut:
Melainkan sebagai penujang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Apa Fungsi Jabatan Kepala Desa? | SINAU
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.