JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto sedianya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini (23/1/2023).
Namun, jaksa penuntut umum belum selesai menyusun tuntutan sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Hakim Tegur JPU Karena Undur Agenda Pembacaan Tuntutan Irfan Widyanto
Hakim Ketua Afrizal Hady kemudian meminta kesepakatan kepada JPU dan penasihat hukum Irfan agar waktu tidak lagi diulur seperti saat ini.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.