JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaan, Penasihat Hukum membantah tuntutan jaksa yang menyebut Kuat Ma’ruf berkomunikasi dengan Sambo, membahas peran terdakwa untuk menutup Rumah Duren Tiga sebagai bagian dari rencana pembunuhan Yosua.
Menurut penasihat hukum, apa yang dilakukan Kuat Ma’ruf merupakan tindakan spontan dan bagian dari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga tanpa instruksi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat: Ada 14 Poin di Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf
Penasihat Hukum menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf baru diberi arahan oleh Ferdy Sambo mengenai skenario tembak menembak saat diperiksa di Biro Provos.
Ini membantah kesaksian Benny Ali yang menyebut Kuat Ma’ruf tahu mengenai skenario, sesaat setelah peristiwa tembak menembak di Duren Tiga terjadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.