JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Afrizal Hady pada sidang Hari Rabu (24/1) ini menegur jaksa penuntut umum karena tuntutan kepada terdakwa Irfan Widyanto belum siap.
Hakim juga mengingatkan masalah ruplik dan duplik tidak boleh ditunda lagi, karena telah dikejar waktu.
Baca Juga: Analisis Pakar Hukum Tentang Peluang Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Agenda sidang pembacaan terhadap tersangka perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" Irfan Widyanto akan dilangsungkan pada Jumat (27/1) mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.