JAKARTA, KOMPAS.TV – Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
Penasihat Hukum menganggap tuntutan Jaksa menyimpang dari hasil pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum dinilai hanya mendasarkan tuntutan dari hasil tes poligraf para terdakwa dengan cara yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf di Pledoi Sebut Perselingkuhan Hanya Imajinasi Jaksa!
Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf menyebut perselingkuhan hanyalah imajinasi Jaksa Penuntut Umum.
Melalui kuasa hukumnya, Kuat Maruf mengaku bahwa tak ada pembagian duduk di mobil saat hendak mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta dan Kuat juga tak mengetahui bahwa Ricky Rizal mengamankan senjata api milik korban Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.