JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuar Ma’ruf akan menyampaikan pembelaannya di persidangan hari ini (24/01).
Terdakwa Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai sebagai aparat penegak hukum, Sambo tidak sepatutnya melakukan pembunuhan bahkan mengajak aparat lain untuk menjalankan skenario pembunuhan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo dan Eliezer Punya Fokus Masing-Masing dalam Pledoi, Berikut Selengkapnya..!
Jaksa menyebut tidak ada satupun hal yang meringankan Sambo.
Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lain yang juga akan menyampaikan nota pembelaan adalah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.
Pengacara Ricky menyebut telah menyiapkan materi pleidoi.
Melalui nota pembelaan Ricky akan menjawab asumsi yang disampaikan jaksa dalam tuntutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.