JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan yosua akan memasuki babak baru.
Setelah sidang tuntutan terdakwa oleh jaksa yang digelar minggu lalu, kini para terdakwa akan menjalani sidang pembelanaan atau pleidoi.
Salah satu terdakwa yang telah menyiapkan nota pembelaan yaitu Eliezer. Usai dituntut dengan pidana penjara selama dua belas tahun penjara, Eliezer akan sampaikan nota pembelaan, atau pleidoi di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) nanti.
Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyebut status “justice collaborator” dan sejumlah fakta persidangan akan dapat meringankan vonis hakim.
Pada persidangan tuntutan sebelumnya terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan jaksa kepada Putri ini sempat membuat warga terkejut, lantaran tuntutan hukuman lebih ringan dari terdakwa Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Status eliezer sebagai "justice collaborator" sudah mengungkap fakta di persidangan. Sementara keterangan Putri di persidangan masih menyisakan tanda tanya misteri pembunuhan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.