JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
LPSK menyebut, tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Di Persidangan Richard Eliezer Ngaku Sempat Bohongi Kapolri soal Pembunuhan Yosua
LPSK menambahkan, seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator lantaran ada harapan keringan hukuman yang akan diterima.
Selain itu, LPSK juga menyesalkan tuntutan 12 pada Eliezer.namun LPSK tetap menghormati kerja dari JPU.
Selain mengajukan diri sebagai justice collaboratior, tuntutan hukuman Richard Eliezer juga lebih berat dari pada tiga terdakwa lainnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer memastikan akan mengajukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.