JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyebut status Justice Collaborator memang memperingan sanksi pidana Eliezer, namun tidak bisa menghilangkan unsur pidana untuk peran Eliezer yakni sebagai pelaku pembunuhan Yosua.
Sebelum sidang tuntutan dibacakan, beredar isu ada upaya soal tuntutan Ferdy Sambo.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan gerakan-gerakan pesanan ini agar hukuman Sambo berupa angka, yakni hukuman penjara 20 tahun ke bawah dan bukannya huruf.
Baca Juga: Ibunda Richard Eliezer Mohon pada Presiden Jokowi: Tolong Anak Kami, Kami Orang Kecil
Meski demikian Mahfud menjamin bahwa Institusi Kejaksaaan independen dan tidak terpengaruh oleh upaya gerilya itu.
Jaksa sudah membacakan tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara untuk Eliezer jaksa menuntut pidana lebih berat dari Putri yang disebut ikut merencanakan pembunuhan Yosua, yakni 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.