JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ada tiga klaster dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena tidak melakukan sesuatu dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sehingga, Kejagung menganggap Putri Candrawati berada satu klaster dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengetahui pembunuhan berencana ini.
Sementara, Ferdy Sambo menjadi klaster intelektual, serta Richard Eliezer, menjadi klaster pelaksana.
Bagaimana perspektif Pakar Hukum Pidana menanggapi Jampidum ada 3 klaster hukuman?
Menurut Kejagung, Eliezer bukan Penguak Fakta; padahal kalau tak ada Eliezer, tak akan terbongkar skenario Sambo.
Lantas, apakah tuntutan 12 tahun penjara bagi Eliezer sebagai Justice Collaborator sudah tepat?
Membahasnya lebih lengka, sudah bergabung bersama KompasTV, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.