JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait laporan dugaan suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK, KPK belum menemukan unsur pidana.
KPK telah memanggil LPSK, dan sejumlah pihak, terkait dugaan suap Ferdy Sambo, kepada dua pegawai LPSK.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, KPK belum menemukan unsur tindak pidana.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, meski belum ada indikasi pidana, KPK tidak menghentikan laporan.
Jika ada informasi baru, KPK akan menindaklanjuti kembali kasusnya.
Baca Juga: Sebut Ada Gerakan Gerilya Ringankan Hukuman Sambo, Mahfud MD: Kita Amankan Itu di Kejaksaan
Sebulan setelah kasus pembunuhan Yosua mencuat, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, atau TAMPAK, melaporkan Ferdy Sambo ke KPK.
TAMPAK melaporkan Sambo atas dugaan pemberian amplop yang diduga berisi uang, kepada dua pegawai LPSK di Kantor Propam Mabes Polri, 13 Juli 2022.
Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi dan bharada eliezer kepada LPSK, sebelum rekayasa skenario tembak menembak terbongkar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.