BANDUNG, KOMPAS.TV - Sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan sabu, digerebek polisi, di kawasan Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
Pelaku mengaku belajar membuat sabu, dari temannya di Bali melalui internet.
Hasilnya, ia konsumsi sendiri.
Sedangkan menurut polisi, pelaku yang sudah delapan hari melakukan pembuatan sabu, sudah membuat sabu sebanyak 300 gram.
Saat ini tersangka dijerat hukuman penjara, maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Tulang Bawang Berhasil Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar!
Selain itu, polisi menggerebek dan menggeledah tempat kos seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jember, yang dijadikan juga sebagai lokasi pengemasan sabu untuk diedarkan.
Barang bukti sejumlah paket sabu dengan total kurang lebih 1,63 gram diamankan.
Mahasiswi semester tiga ini hanya terdiam dan mengakui aktivitasnya yang telah dijalani sejak kurang lebih sejak enam bulan terakhir.
Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan satu orang pengedar lainnya, yang merupakan seorang mahasiswa.
Keduanya telah mengedarkan sabu sejak enam bulan terakhir, seharga Rp400 ribu, di kalangan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum.
Polisi kini memburu bandar pemasok sabu kepada kedua pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.