JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang tuntutan 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah selesai.
Harus diakui bahwa tuntutan terhadap 5 terdakwa pembunuhan Yosua terutama salah satunya Ferdy Sambo menuai banyak komentar di masyarakat, sampai pada akhirnya pihak Kejaksaan Agung RI menyampaikan penjelasan soal tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Samakan Kepolosian dengan Jurnalis, Ahli Pidana: Hasil Kode Etik Jadi Rekomendasi Hukum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa seluruh proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahkan Fadil Zumhana menyatakan secara tegas kepada masyarakat untuk bisa menghormati tiap proses hukum dan kewenangan tuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.