JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah ahli meringankan dihadirkan pihak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria salah satunya Ahli Pidana Forensik Hukum, Robintan Sulaiman.
Robintan menjelaskan di kepolisian seseorang yang menjalankan perintah yang salah dari atasan wajib melalui pemeriksaan kode etik yang akan merekomendasikan hasilnya ke penegak hukum .
Robintan mengumpamakan perintah di insitusi kepolisian dengan kerja jurnalis yang memiliki pengawasan dari dewan pers.
Baca Juga: Momen Hakim Cecar Ahli Pidana Karena Disinggung Soal Penilaian untuk Beri Vonis
Sementara itu, selain Hendra, Agus, dan Arif; dua terdakwa di kasus yang sama, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menghadirkan saksi Ahli meringankan, yaitu Ahli Psikologi dan Ahli Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.