JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah tuntutan 12 tahun penjara bagi Eliezer sudah pantas?
Apakah Jaksa seolah tak mempertimbangkan status “Justice Collaborator” Eliezer dalam kasus ini?
Bagaimana perspektif Pakar Hukum Pidana terhadap tuntutan putri 8 tahun, yang lebih ringan dari Eliezer?
Pasal yang didakwakan KUHP 340, disebut Jaksa memenuhi unsur dakwaan primer; lantas, lazimkah tuntutan Putri lebih rendah daripada yang disebutkan dalam Pasal 340 yakni penjara 20 tahun atau hukuman mati?
Baca Juga: Tuntutan JPU di Luar Ekspektasi, LPSK: Tanpa Richard Eliezer, Kasus Ini Tidak Akan Terbuka
Putri Candrawathi, dalam keterangan terdakwa lain, disebut ikut merencanakan; takaran 8 tahun penjara itu apakah sudah pas atau harus memenuhi rasa keadilan bagi publik?
Kasus ini disorot publik, karena ada rekayasa di awalnya yang melibatkan sejumlah polisi; bagaimana seharusnya pertimbangan Jaksa dan Hakim dalam kasus ini untuk memenuhi harapan publik?
Bersama Kompas TV, sudah bergabung Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, untuk membahas pertanyaan di atas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.