JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hendra, Agus, dan Arif akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Bahasa.
Ahli Forensik, Robintan Sulaiman mendapatkan pertanyaan dari Jaksa, pun Kuasa Hukum.
Salah satu kesaksian mengarah pada terminologi "saksi mahkota".
Membahas soal peran saksi, ia menegaskan bahwa dampak dan statuus dari saksi mahkota atau saksi biasa adalah sama.
Ya, hari ini, Kamis (19/1), sidang atas kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman kembali dilanjutkan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.