JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya menjelaskan soal perbedaan alat bukti dan barang bukti, Pakar Forensik, Robintan Sulaiman juga menegaskan tentang signifikansinya.
Baginya, alat bukti merupakan salah satu faktor yang berdampak dalam menentukan langkah hukum.
"Alat bukti sangat signifikan," tutur Robintan dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman yang kembali dilanjutkan hari ini (19/1) di PN Jakarta Selatan.
Ketiga terdakwa akan menghadirkan saksi Ahli yang meringankan.
Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua kembali dilanjutkan.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hendra, Agus, dan Arif akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Bahasa.
Selain Hendra, Agus, dan Arif; dua terdakwa di kasus yang sama, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menghadirkan saksi Ahli meringankan, yaitu Ahli Psikologi dan Ahli Hukum Pidana.
Pada sidang perintangan penyidikan sebelumnya, Jaksa membacakan keterangan Ahli Pidana, Flora Dianti yang tidak dapat hadir.
Dalam keterangannya, Ahli menyebut unsur setiap orang bisa menjadi yang bertanggung jawab dapat dijadikan terdakwa dari sebuah kasus.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.