JAKARTA, KOMPAS.TV - Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menjawab soal mengapa Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Fadil Zumhana, Putri Candrawathi tidak berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
“Dia itu tidak melakukan sesuatu, dan dia ada di kamar ketika itu (peristiwa penembakan),” ujar Zumahana.
Baca Juga: [Full] Sambil Emosi, Jampidum Respons Soal Tuntutan Sambo CS: Ada Aturannya, Bukan Kita Asal-Asalan!
Namun, Jampidum mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui adanya perencanaan pembunuhan.
“Tapi dia tahu ada perencanaan pembunuhan, dari fakta persidangan ada peran dia mengetahui,” lanjutnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.