JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan respons soal tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu kepada Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Ma’ruf.
Jampidum menjelaskan sambil emosi. Ia mengatakan penetapan tuntutan terhadap para terdakwa tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Eliezer itu Pelaku Penembakan, Ikuti Sambo
Jampidum pun mengatakan bahwa mereka memberikan tuntutan dengan melihat peraturan yang ada bukan asal-asalan.
“Itu ada aturannya, bukan kita asal-asalan!” katanya.
Ia pun menepis adanya anggapan bahwa jaksa ‘masuk angin’.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.