JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Putri Candrawathi serahkan tanggapannya kepada para penasihat hukumnya usai Jaksa tuntut hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Yosua di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023)
“saudara terdakwa, saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasihat hukum saudara,”tanya Hakim ke Putri.
Baca Juga: Tanggapan Singkat Ferdy Sambo Usai Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup
Putri kemudian menuju meja penasihat hukum untuk berkonsultasi. Setelah kembali ke kursi terdakwa, Putri menjelaskan menyerahkan tanggapan kepada penasihat hukum.
“saya serahkan kepada penasihat hukum.”ujar Putri Candrawathi
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.