JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Jaksa penunut umum (JPU) menilai semua unsur dakwaan pasal 340 untuk Putri Candrawathi, telah terpenuhi.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menyatakan Putri Candrawathi turut serta, dalam tindakan pembunuhan berencana.
Saat membacakan tuntutan pidana terhadap Putri Candrawathi, jaksa disoraki oleh pengunjung sidang.
Baca Juga: Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.