JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.
Seharusnya agenda sidang pembacaan tuntutan Eliezer dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, namun diundur hingga sekitar pukul 14.45 WIB.
Baca Juga: JPU Yakini Alibi Sambo Main Bulu Tangkis di Depok Adalah Bagian dari Skenario Pembunuhan Brigadir J!
Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, sidang tuntutan Putri Candrawathi sudah selesai dijalankan pagi tadi.
Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.