JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ini (18/01) Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Peran Putri Konkret Dalam Pembunuhan Yosua!
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Hukuman ini dinilai oleh pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum maksimal dan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Yakini Putri Adalah Aktor Intelektual: Masa Hanya Dituntut 8 Tahun?
KompasTV membahasnya bersama Ayah dari Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.