JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK, Susilaningtias memandang Eliezer berhak mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
Eliezer juga telah siap menjalani sidang tuntutan hari ini (18/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Yakini Putri Adalah Aktor Intelektual: Masa Hanya Dituntut 8 Tahun?
LPSK mengharapkan Eliezer bisa dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding dengan terdakwa lain.
Sejauh ini sudah 4 terdakwa yang dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf , dan Putri Candrawathi dijatuhkan tuntutan 8 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dijatuhkan tuntutan penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.