JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, sangat kecewa atas tuntutan 8 tahun yang diberikan pada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penonton di Ruang Sidang Soraki JPU saat Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Martin menilai Jaksa mendalikan pasal 340 pembunuhan berencana sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan 8 tahun penjara tidak sesuai dan tidak adil bagi korban.
Baca Juga: Tangis Ibu Yosua Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri: Tolong Kami Pak Presiden, Beri Kami Keadilan
Padahal, Putri menurut Martin, adalah aktor intelektual pembunuhan berencana.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.