JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Putri Candrawathi Febri Diansyah mengatakan pihaknya punya banyak catatan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
Menurut Febri, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun hanya berdasarkan asumi dan karangan belaka.
“Kami punya banyak sekali catatan terhadap tuntutan. Kami mengidentifikasi ada setidaknya, ada 15 poin tuduhan terhadap bu Putri candrawathi yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
Baca Juga: Tangis Ibu Yosua Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri: Tolong Kami Pak Presiden, Beri Kami Keadilan
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun di persidangan di PN Jakarta Selatan yang digelar pada hari ini (18/1/2023).
Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.