JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Rabu (18/1/2023), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi.
Jaksa menjelaskan terkait fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang membuktikan adanya unsur pembunuhan dengan sengaja dan dengan perencanaan.
Berdasarkan alat bukti Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, saksi Susi, dan keterangan Terdakwa Putri Candrawathi bahwa ada keributan di rumah Magelang antara Putri dan Yosua serta Saksi Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Dianggap Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun.
Sebelumnya, 3 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani pembacaan tuntutan yakni, Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.