JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu; namun ditunda, karena Jaksa menyatakan belum siap.
Putri dan Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta Hakim mempertimbangkan status “Penguak Fakta” kliennya agar bisa meringankan hukuman.
Ronny juga menyebut, telah memiliki perjanjian dengan LPSK, sesuai dalam surat pengajuan yang diberikan pada Majelis Hakim.
Menanggapi hal ini, Hakim Wahyu menyebut akan mempertimbangkan status Eliezer sebagai Penguak Fakta dalam putusan nanti, sebagai satu kesatuan.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi kerap menangis di persidangan.
Salah satunya saat hakim mencecar Putri soal dugaan kasus pelecehan seksual di Magelang.
Hakim menanyakan alasan Putri yang tidak mau melakukan visum sebagai bukti kasus pelecehan seksual.
Lalu, apa tuntutan yang akan diberikan Jaksa kepada keduanya?
Kompas TV akan bahas soal sidang hari ini bersama dua narasumber.
Ada kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy; dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.