KOMPAS.TV- Sebenarnya KDRT itu apa?
Melansir dari Komnas Perempuan , KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan tersebut jamak terjadi dalam relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban.
Contohnya, tidak kekerasan orang tua terhadap anak, suami terhadap istri, bahkan kakek terhadap cucu.
Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lewat UU tersebut negara hadir untuk:
Mengacu pada Pasal 1 UU PKDRT definisi KDRT adalah perbuatan kepada seseorang terutama perempuan yang menimbulkan:
Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ada di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.
Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik dan tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat maksimal 10 tahun.
Apabila korban sampai meninggal dunia maksimal 15 tahun.
Jika termasuk kekerasan fisik, seksual, psikis yang menyebabkan:
Mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Makin Mantap untuk Bercerai dari Ferry Irawan, Kenapa?
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.