JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Agenda sidang yakni pemeriksaan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan Sespri atau Sekretaris Pribadi Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan 2 Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh: Normal
Awalnya Kuasa Hukum Hendra Kurniawan menayakan apakah saksi melihat keberadaan Agus Nurpatria saat tiba di Duren Tiga.
Dalam persidangan, Sekretaris Pribadi yang saat itu ikut Hendra Kurniawan ke TKP Duren Tiga mengaku tidak melihat Agus Nurpatria di lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.