PONOROGO, KOMPAS.TV - Sepanjang 2022, ada 190 lebih pelajar SMP dan SMA di Ponorogo mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama setempat.
Bahkan di awal Januari ini saja, sudah ada 7 pelajar yang mengajukan menikah usia dini karena hamil.
Kontan saja, tingginya angka pernikahan usia dini yang didominasi karena kehamilan di luar nikah membuat Bupati Ponorogo meradang, apalagi data ini terus viral sejak sepekan terakhir.
Bupati pun mengumpulkan seluruh Camat, Dinas Pendidikan, sejumlah Ormas dan kepolisian setempat untuk meminta turut bekerja keras menekan angka ini.
Baca Juga: Ibu Yosua Ungkap Kekecewaan JPU Hanya Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup.!
Salah satu langkahnya adalah meningkatkan sosialisasi di masyarakat dan sekolah-sekolah, serta merazia kegiatan negatif para remaja.
Bupati berdalih, meski angka pernikahan di usia dini di Ponorogo ini masih lebih rendah dengan beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur, namun upaya pencegahan akan terus dilakukan.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama setempat menemukan data tingginya angka pengajuan dispensasi pernikahan di usia dini ini terjadi karena perubahan Undang-Undang menjadi usia minimal 19 tahun.
190 lebih pelajar telah mengajukan permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Ponorogo sepanjang 2022 karena sebagian besar hamil di luar nikah.
Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya mencapai 250 lebih remaja yang mengajukan dispensasi menikah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.