JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
“Dituntut penjara seumur hidup!” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Ayah Yosua Mengaku Heran dan Kaget Kesimpulan Jaksa Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada 17 Januari 2023.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara selama 8 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.