JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum menuntut Terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga: Ayah Yosua Mengaku Heran dan Kaget Kesimpulan Jaksa Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua di bagian belakang tubuh.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.